BIMTEK PENGELOLAAN PAJAK PBB DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD) No.28 TAHUN 2009
  
Undang-Undang Pajak Daerah  dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun 2009 mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota selambat-lambatnya 1 Januari 2014. Untuk menangani pengelolaan pajak  PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat transfer of knowledge kepada SDM di seluruh pemerintah kabupaten/kota mengenai pajak PBB dan BPHTB dengan cepat dan tepat, Lembaga Sosialisasi dan Edukasi Indonesia bermaksud menyelenggarakan ”Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan  Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 Tahun 2009”, yang akan dilaksanakan pada :


Bandung, 2 hari 
Selasa - Rabu, 20 - 21 Mei 2014
Rabu - Kamis, 4 - 5 Juni 2014

Kontribusi
Menginap                  : Rp. 3.750.000
Tidak Menginap       : Rp. 3.000.000

Fasilitas Peserta
  • Menginap 3 Malam, 1 Kamar Untuk 2 orang
  • Makan Pagi, Siang, Malam dan Rehat Kopi
  • Tas dan Seminar Kit
  • Sertifikat Selama Mengikuti Bimtek dari LSEI
**  Surat Undangan / Pendaftaran Silahkan Hubungi Kami
*** Minta dilaksanakan ditempat lain, Konfirmasi terlebih dahulu

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Lembaga Sosialisasi Dan Edukasi Indonesia (LSEI)
Telepon : 021 - 43906239 Fax : 021 - 4300226
HP: 0812.1288.9709, 0813.8893.9269 Pin BB: 28BB6B79
www.lseidiklat.org

Komentar