BIMTEK PENGELOLAAN
PAJAK PBB DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(PDRD) No.28 TAHUN 2009
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun
2009 mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan
(P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota selambat-lambatnya
1 Januari 2014. Untuk menangani pengelolaan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten dalam jumlah
yang banyak sejalan dengan potensi peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB
di setiap pemda kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal
tersebut, untuk mempercepat transfer of
knowledge kepada SDM di seluruh
pemerintah kabupaten/kota mengenai pajak PBB dan BPHTB dengan cepat dan tepat, Lembaga Sosialisasi dan Edukasi Indonesia bermaksud menyelenggarakan ”Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 Tahun 2009”, yang akan dilaksanakan pada :
*** Minta dilaksanakan ditempat lain, Konfirmasi terlebih dahulu
Bandung, 2 hari
Selasa - Rabu, 20 - 21 Mei 2014
Rabu - Kamis, 4 - 5 Juni 2014
Kontribusi
Menginap : Rp. 3.750.000
Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas Peserta
- Menginap 3 Malam, 1 Kamar Untuk 2 orang
- Makan Pagi, Siang, Malam dan Rehat Kopi
- Tas dan Seminar Kit
- Sertifikat Selama Mengikuti Bimtek dari LSEI
*** Minta dilaksanakan ditempat lain, Konfirmasi terlebih dahulu
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Lembaga Sosialisasi Dan Edukasi Indonesia (LSEI)
Telepon : 021 - 43906239 Fax : 021 - 4300226
HP: 0812.1288.9709, 0813.8893.9269 Pin BB: 28BB6B79
www.lseidiklat.org
Komentar
Posting Komentar