Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri

 

di Lseidiklat.com. Dalam permendagri nomor 21 tahun 2018 menyebutkan bahwa penilai barang milik daerah di lingkungan adalah pemerintah daerah. Pihak inilah yang melakukan penilaian secara independen dengan dasar kompetensi yang dimilikinya. Hal tersebut merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud penilai barang milik daerah adalah PNS dilingkungan pemerintah daerah yang bertugas melakukan penilaian secara independen dan berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Selanjutnya pada pasal 2 permendagri nomor 21 tahun 2018 menyebutkan bahwa calon penilai barang milik daerah di lingkungan pemerintah harus memenuhi syarat yang meliputi.

(A) Berstatus sebagai PNS pemerintah daerah
(B) Sehat jasmani
(C) Pendidikan formal paling rendah S1
(D) Tidak pernah terkena hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi penilaian
(E) Telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang penilaian

Bimtek Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah

Namun, menurut pasal 5 permendagri nomor 21 tahun 2018 dinyatakan bahwa penilai barang milik daerah dilingkungan pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap:

  • Penyusunan Neraca Pemerintah Daerah
  • Pemanfaatan Barang Milik Daerah
  • Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
  • Penerimaan Barang Milik Daerah yang berasal dari hibah tanpa nilai perolehan
  • Penilaian usaha/bisnis
  • Penilaian Kembali Barang Milik Daerah
  • Pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas atas penilaian dan nilai yang di hasilkan dari penilaian, Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dilarang sbb:

  • Melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang
  • Memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang
  • Melakukan Penilaian di luar jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti
  • Membuat kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas, dan atau
  • Menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat

Penilai Barang Milik Daerah mempunyai Hak sbb:

  • Memperoleh tunjangan terhadap pekerjaannya
  • Memperoleh informasi data terhadap objek yang dinilai
Penilai Barang Milik Daerah mempunyai Kewajiban sbb:

  • Bertindak secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki
  • Melaksanakan Penilaian dengan berpedoman pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan paraturan perundang- undangan

Untuk itu materi ini kami bahas dalam sajian “Bimtek Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 21 Tahun 2018” yang akan diselenggarakan pada :

Semester I – 2021

  • Paket Tanpa Menginap :
    Kontribusi Rp. 3.500.000/peserta (Cash back 10% / ORANG)

  • Paket Menginap :
    Kontribusi Rp. 4.500.000/peserta (Cash back 5% / ORANG)

Fasilitas :

  • Check-In Hotel 1 hari Sebelum Kegiatan, Check-Out Hotel 1 hari Setelah Kegiatan
  • Akomodasi Hotel 4 hari/3 malam, Twin Share (1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2x rehat kopi
  • Bimtek Kit (Tas ransel exclusive, alat tulis, modul)
  • Soft copy materi up to date berupa Flashdisk
  • Pelatihan selama 2 hari
  • Terselenggara minimal 6 orang pendaftar (Jakarta & Bandung)
  • Terselenggara minimal 8 orang pendaftar (Jogja, Surabaya, Bali, Malang, Lombok, Makassar, Batam)
  • Group minimal 6 orang mendapatkan potongan kontribusi pengganti transportasi
  • Free WIFI
  • Sertifikat pelatihan

Wajib di isi :

  • Permintaan Surat Klik Disini (setelah di isi harap memberitahukan ke HP/WA di bawah ini)
  • Formulir Pendaftaran Peserta Unduh Disini (di isi & di Email/WA kembali ke kami)

Konfirmasi Pendaftaran :

  • HP/WA : 0812.9885.9609 / 0812.82546295
  • Tlp : 021.4300226, 021.43906239
  • Fax : 021.4300226, 021.4300228
  • Email : lseidiklat087@gmail.com

Untuk Melihat Semua Tema Reguler Kami Download di sini
Selain Tema Reguler Yang Telah Kami Susun, Anda Juga Dapat Meminta Kegiatan-kegiatan
Yang Sifatnya Private, Kelas Private Memungkinkan Anda Untuk Menentukan Tema, Tempat,
Tanggal dan Budget Kegiatan Sendiri Sehingga Lebih Fleksibel

In House Training :

  • Tema : Sesuai Permintaan
  • Waktu : Sesuai Permintaan
  • Durasi : Sesuai Permintaan
  • Biaya : Sesuai Permintaan

SKT KEMENDAGRI NOMOR : 01-00-00/051/D.IV.1/IX/2017
NPWP : 82.549.977.5-045.000


Komentar