SOSIALISASI PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH




“bimtek pengelolaan keuangan” . Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP No. 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan "Penghasilan Tambahan" bagi ASN Daerah. Gambaran pengelolaan keuangan daerah memberikan gambaran mengenai kemampuan anggaran daerah untuk membiayai belanja daerah.  Kemampuan belanja daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung akan menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang akan dilaksanakan pada 5 tahun mendatang.mUntuk merealisasikannya diperlukan dukungan resources financing (sumber daya pendanaan) dalam membangun daerah sejalan dengan implementasi desentralisasi. Oleh sebab itu harus disertai juga dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik oleh pemerintah daerah (good governance). Untuk itu kami menyelenggarakan “bimtek pengelolaan keuangan” dengan tema ”SOSIALISASI PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH  yang  akan diadakan pada :


















Komentar