“bimtek
pengelolaan keuangan”
. Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam
bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti
halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi,
kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan
dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut
menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat
dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari
PP No. 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan
"Penghasilan Tambahan" bagi ASN Daerah. Gambaran pengelolaan keuangan
daerah memberikan gambaran mengenai kemampuan anggaran daerah untuk membiayai
belanja daerah. Kemampuan belanja
daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung akan menjadi acuan
dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang akan dilaksanakan
pada 5 tahun mendatang.mUntuk merealisasikannya diperlukan dukungan resources
financing (sumber daya pendanaan) dalam membangun daerah sejalan dengan
implementasi desentralisasi. Oleh sebab itu harus disertai juga dengan
pengelolaan keuangan daerah yang baik oleh pemerintah daerah (good governance).
Untuk itu kami menyelenggarakan “bimtek
pengelolaan keuangan” dengan tema ”SOSIALISASI PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ”
yang akan diadakan
pada :
Komentar
Posting Komentar