BIMTEK KEUANGAN Pemerintah Daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerahsebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah sebagai pengganti Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti yang disebut diatas
didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang
merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.
Dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1)
dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan RAPBD Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana
kerja dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang
akan dicapai Untuk dapat menyusun RAPBD berdasarkan prestasi kerja atau
Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) diperlukan sumber daya manusia
yang mampu untuk melaksanakannya. Dalam usaha meningkatkan sumber
daya manusia tersebut, BPKP berusaha berperan aktif membantu Pemerintah Daerah
dengan menyusun Pedoman Penyusunan APBD Berbasis Kinerja. Didalam pedoman ini
akan diuraikan pengertian mengenai ABK, standar pelayanan minimal (SPM),
analisis standar belanja (ASB) dan keterkaitan ketiganya. Buku pedoman ini
dilengkapi juga dengan ilustrasi implementasi SPM dalam penyusunan ABK. Pedoman ini diharapkan dapat membantu
pemerintah daerah dalam menyusun APBD sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Lebih jelasnya dapat mngikuti bimbingan teknis ini yang diselenggarakan pada :
Jakarta, 2 Hari
§ Kamis – Jum’at, 2 –
3 & 30 – 31 Juli 2015
§ Kamis – Jum’at, 6 –
7 & 20 – 21 Agustus 2015
§ Kamis – Jum’at, 3 –
4 & 17 – 18 September 2015
§ Kamis – Jum’at, 1 –
2 & 15 – 16 Oktober 2015
§ Kamis – Jum’at, 5 –
6 & 19 – 20 November 2015
§ Kamis – Jum’at, 3 –
4 & 17 – 18 Desember 2015
Kontribusi :
- Menginap
: Rp 3.900.000
- Tanpa Menginap : Rp 3.000.000
Bandung,
2 Hari
§ Senin – Selasa, 6 –
7 & 27 – 28 Juli 2015
§ Senin – Selasa, 3 –
4 & 24 – 25 Agustus 2015
§ Senin – Selasa, 7 –
8 & 28 – 29 September 2015
§ Senin – Selasa, 5 –
6 & 26 – 27 Oktober 2015
§ Senin – Selasa, 9 –
10 & 23 – 24 November 2015
§ Senin – Selasa, 7 –
8 & 28 – 29 Desember 2015
Kontribusi :
- Menginap
: Rp 3.900.000
- Tanpa Menginap : Rp 3.000.000
Fasilitas
Peserta
§ Bimtek
kit (tas & modul)
§ Akomodasi
hotel selama 3 malam
§ 1
kamar untuk 2 orang (twin sharing)
§ Sarapan
pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
§ Souvenir
§ Sertifikat
bimtek dari LSEI
Inhouse
Training, Usulan
dan Permintaan Tema/Judul, Tempat
dan Tanggal Sendiri,
Konfirmasi : Ke
: 081212889709, Tlp
: 021.43906239 Fax : 021-4300226
Blog :
bintek-lsei.blogspot.com
Fb :
Bintek LSEI
Twitter : @lseitraining
Email :
lseindonesia@yahoo.co.id
Komentar
Posting Komentar