BIMTEK MANAJEMEN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

Di bidang penanaman modal, hierarki peraturan penanaman modal sudah dikeluarkan mulai dari tingkat legislatif maupun eksekutif. Di tingkat eksekutif tingkatannya mulai dari pemerintah pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, mulai dari presiden sampai tingkat menteri dan yang setingkat (seperti kepala lembaga pemerintahan non-departemen) juga telah banyak mengeluarkan aturan tentang investasi. Sementara di tingkat pemerintah daerah, peraturan tentang penanaman modal yang dikeluarkan mulai dari pemerintahan daerah tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota bahkan sampai tingkat di bawahnya. Untuk itu Pemerintah mendorong pendirian kantor PTSP untuk membantu investor memperoleh kemudahan layanan secara cepat. Kesederhanaan, keringanan dan kemudahan layanan yang diinginkan Pemerintah terhadap keberadaan PTSP, termasuk dalam memberikan: Layanan semua jenis perizinan penanaman modal (termasuk penanaman modal dengan skema kerja sama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha), Layanan pengaduan masyarakat tentang hambatan pelayanan PTSP penanaman modal, Layanan kemudahan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal. Supaya seluruh PTSP Nasional (provinsi,kabupaten dan kota) memiliki kinerja layanan yang terukur (mencapai tingkat kesempurnaan layanan tertentu), pemerintah memberikan kriteria sebagaimana tolok ukur yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi perlu diberlakukan terhadap seluruh PTSP untuk memperoleh standar Nasional PTSP yang meliputi aspek sumber daya manusia, tempat, sarana dan prasarana, media informasi, mekanisme kerja yang efektif, layanan pengaduan serta keberadaan SPIPISE. Dengan kualifikasi tersebut, seluruh PTSP di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan memiliki standar minimal yang wajib dipenuhi yang tentunya selaras dengan tolok ukur yang telah ditetapkan Pemerintah. Dalam kesempata ini kami uraikan lebih lengkap melalui bimbingan teknis, yang akan diselenggarakan pada :

Jakarta, 2 hari
• Selasa – Rabu, 8 – 9 Juli 2014
• Selasa – Rabu, 12 – 13 Agustus 2014
• Selasa – Rabu, 26 – 27 Agustus 2014
• Selasa – Rabu, 9 – 10 September 2014
• Selasa – Rabu, 23 – 24 September 2014
• Selasa – Rabu, 14 – 15 Oktober 2014
• Selasa – Rabu, 28 – 29 Oktober 2014
• Selasa – Rabu, 11 – 12 November 2014
• Selasa – Rabu, 25 – 26 November 2014

• Selasa – Rabu, 9 – 10 Desember 2014
• Selasa – Rabu, 23 – 24 Desember 2014

Bandung, 2 hari
• Kamis – Jum’at, 10 – 11 Juli 2014
• Kamis – Jum’at, 21 – 22 Agustus 2014
• Kamis – Jum’at, 4 – 5 September 2014
• Kamis – Jum’at, 18 – 19 September 2014
• Kamis – Jum’at, 2 – 3 Oktober 2014
• Kamis – Jum’at, 16 – 17 Oktober 2014
• Kamis – Jum’at, 6 – 7 November 2014
• Kamis – Jum’at, 20 – 21 November 2014

• Kamis – Jum’at, 4 – 5 Desember 2014
• Kamis – Jum’at, 18 – 19 Desember 2014

Kontribusi :
• Menginap           : Rp. 3.750.000
• Tidak Menginap : Rp. 3.000.000

Fasilitas Peserta
• Bimtek kit (tas & modul)
• Akomodasi hotel selama 3 malam
• 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
• Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
• Souvenir
• Sertifikat bimtek dari LSEI

Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081212889709, Fax : 021-4300226, Email : lseindonesia@yahoo.co.id

Komentar