BIMTEK HARMONISASI ANTAR BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA DENGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi,
daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan
serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Hubungan Pemerintah Pusat dengan
Pemerintahan Daerah, 2. Pemerintahan Daerah, 3. Pembagian Urusan
Pemerintahan, 4. Urusan Pemerintahan Umum, 4.Hubungan Pemerintahan
Daerah Provinsi dengan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, 5. Pengawasan
dan Pembinaan terhadap Pemerintahan Daerah dan Peran Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat, 6. Penataan Daerah, 7. Kawasan Khusus, 8.
Perangkat Daerah, 9. Keuangan Daerah , 10. Kepegawaian Daerah, 11. Desa,
12. Peraturan Daerah (Perda), 13. Tindakan Hukum Terhadap Aparatur
Daerah, 14. Inovasi Daerah.
Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinerji dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Melalui perubahan tersebut diharapkan akan tercipta sinerji antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembagian dan pengelolaan urusan pemerintahan, sinerji kelembagaan pemerintah pusat khususnya kementerian/LPNK dengan organisasi pemerintahan daerah, sinerji dalam bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan pembinaan serta pengawasan.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi maka akan melaksanakan Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi yang diselenggarakan pada:
Jakarta, 2 hari
• Rabu – Kamis, 16 – 17 Juli 2014
• Rabu – Kamis, 13 – 14 Agustus 2014
• Rabu – Kamis, 3 – 4 September 2014
• Rabu – Kamis, 17 – 18 September 2014
• Rabu – Kamis, 1 – 2 Oktober 2014
• Rabu – Kamis, 29 – 30 Oktober 2014
• Rabu – Kamis, 12 – 13 November 2014
• Rabu – Kamis, 26 – 27 November 2014
• Rabu – Kamis, 10 – 11 Desember 2014
• Rabu – Kamis, 17 – 18 Desember 2014
Bandung, 2 hari
• Rabu – Kamis, 9 – 10 Juli 2014
• Selasa – Rabu, 26 – 27 Agustus 2014
• Rabu – Kamis, 10 – 11 September 2014
• Rabu – Kamis, 24 – 25 September 2014
• Rabu – Kamis, 8 – 9 Oktober 2014
• Rabu – Kamis, 22 – 23 Oktober 2014
• Selasa – Rabu, 4 – 5 November 2014
• Selasa – Rabu, 18 – 19 November 2014
• Rabu – Kamis, 3 – 4 Desember 2014
• Senin – Selasa, 29 – 30 Desember 2014
Kontribusi :
• Menginap : Rp. 3.750.000
• Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas Peserta
• Bimtek kit (tas & modul)
• Akomodasi hotel selama 3 malam
• 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
• Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
• Souvenir
• Sertifikat bimtek dari LSEI
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081212889709, Fax : 021-4300226, Email : lseindonesia@yahoo.co.id
Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinerji dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Melalui perubahan tersebut diharapkan akan tercipta sinerji antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembagian dan pengelolaan urusan pemerintahan, sinerji kelembagaan pemerintah pusat khususnya kementerian/LPNK dengan organisasi pemerintahan daerah, sinerji dalam bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan pembinaan serta pengawasan.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi maka akan melaksanakan Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi yang diselenggarakan pada:
Jakarta, 2 hari
• Rabu – Kamis, 10 – 11 Desember 2014
• Rabu – Kamis, 17 – 18 Desember 2014
Bandung, 2 hari
• Rabu – Kamis, 3 – 4 Desember 2014
• Senin – Selasa, 29 – 30 Desember 2014
Kontribusi :
• Menginap : Rp. 3.750.000
• Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas Peserta
• Bimtek kit (tas & modul)
• Akomodasi hotel selama 3 malam
• 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
• Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
• Souvenir
• Sertifikat bimtek dari LSEI
Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081212889709, Fax : 021-4300226, Email : lseindonesia@yahoo.co.id
Komentar
Posting Komentar