BIMTEK PENGELOLAAN PAJAK PBB DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG - UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD) NO. 28 TAHUN 2009
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28
tahun 2009 mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan
perkotaan (P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota selambat-lambatnya 1 Januari 2014. Untuk menangani pengelolaan pajak PBB dan
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya
Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi
peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat transfer of knowledge kepada SDM di seluruh pemerintah
kabupaten/kota mengenai pajak PBB
dan BPHTB dengan cepat dan tepat, Materi "Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak PBB
dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Nomor 28 Tahun 2009", yang akan dilaksanakan pada :
Jakarta, 2 hari
Rabu kamis, 16 – 17 Juli 2014Selasa Rabu, 12 – 13 Agustus 2014Rabu kamis, 3 – 4 & 17 – 18 September 2014Rabu kamis, 1 – 2 & 29 – 30 Oktober 2014Rabu kamis, 12 – 13 & 26 – 27 November 2014- Rabu kamis/Selasa Rabu, 10 – 11 & 23 – 24 Desember 2014
Bandung, 2 hari
Selasa Rabu, 8 – 9 Juli 2014Selasa Rabu, 26 – 27 Agustus 2014Selasa Rabu, 9 – 10 & 23 – 24 September 2014Selasa Rabu, 7 – 8 & 21 – 22 Oktober 2014Selasa Rabu, 4 – 5 & 18 – 19 November 2014- Selasa Rabu, 2 – 3 & 16 – 17 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 3 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LSEI
Inhouse
Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081212889709, Fax : 021-4300226, Email : lseindonesia@yahoo.co.id
Call: 081212889709, Fax : 021-4300226, Email : lseindonesia@yahoo.co.id
Komentar
Posting Komentar