BIMTEK PENGELOLAAN TEKNIS SERTA OPTIMALISASI BARANG MILIK DAERAH (Pemerintah)


Sejarah tentang pengelolaan barang dalam Negara kita Republik Indonesia ini, yang sekarang hanya kita kenal sebagai Barang Milik Negara yang dikelola oleh masing-masing Departemen. Kemudian terjadilah perubahan-perubahan dalam pengurusan barang inventaris ini sesuai dengan tuntutan perkembangan administrasi Negara, maka keluarlah beberapa aturan/pedoman dalam bentuk INPRES ataupun Undang-Undang yang mengatur tentang hal ini.                                                                                      
Dengan mempelajari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Surat Keputusan Menteri Keuangan serta Surat Edaran Dirjen Anggaran sebagaimana dicantumkan pada Pokok Bahasan diatas diharapkan akan dapat menambah wawasan dan penguasaan peserta akan landasan kebijakan dalam mengelola aset daerah nantinya yang berada dibawah lingkup satuan kerjanya.                                                      Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi terhadap pengelolaan barang daerah  perlu diatur pedoman kerjanya, untuk itu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Di dalam Lampirannya dijelaskan tentang pengertian barang milik daerah yaitu semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.  Pengertian mengenai Barang Milik Daerah yang terbaru adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 Pasal 3,Tujuan Manajemen Aset kedepan diarahkan untuk menjamin pengembangan kapasitas yang berkelanjutan dari pemerintahan daerah, maka dituntut agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan/mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan guna mencapai pemenuhan persyaratan optimal bagi pelayanan tugas dan fungsi instansinya terhadap masyarakat.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
Lembaga Sosialisasi Dan Edukasi Indonesia  (LSEI)
Telepon: 021- 45711739, Fax  : 021- 43906239
HP: 0813.8893.9269 , 0818.780.482
Pin BlackBerry: 28BB6B79





Komentar