Bimtek Tata Cara Penatausahaan Bendahara


Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya. Permendagri tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban/pelaporan dan penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD, bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD serta Bendahara Umum Daerah. Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan suatu bimbingan teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas para bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD maupuan bendahara di PPKD. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendaharawan di setiap SKPD dan PPKD untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya Berdasarkan Permendagri No 55 Tahun 2008 selama 2 (dua) hari

NB : Surat undangan akan kami kirimkan via Fax atau Email dengan cara Bapak/Ibu sms ke kami terlebih dahulu nama instansi dan no Fax atau alamat Emailnya

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
Lembaga Sosialisasi Dan Edukasi Indonesia  (LSEI)
Telepon: 021- 45711739, Fax  : 021- 43906239
HP: 0813.8893.9269 , 0818.780.482
Pin BlackBerry: 28BB6B79


Komentar