BIMTEK REVIU DAN ANALISA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Permendagri No. 04 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, hal ini penting karena Reviu Laporan Keuangan merupakan suatu proses menelaah laporan keuangan ke dalam komponen-komponennya.

Penelaahan mendalam terhadap masing-masing komponen dan hubungan diantara komponen-komponen tersebut akan menghasilkan pemahaman menyeluruh atas laporan keuangan itu sendiri. Hal ini juga merupakan bagian dari koreksi atas laporan keuangan terhadap temuan-temuan yang mungkin terjadi dalam laporan keuangan oleh BPK maupun BPKP.                                                                                                                                      Dengan Analisis Laporan Keuangan ini diharapkan akan tersaji suatu Laporan Keuangan yang bersih, akuntable dan transparan sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah yang mungkin timbul dari Laporan Keuangan, seperti dugaan korupsi maupun kesalahan proses akuntansi dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian akan menambah keyakinan pengguna laporan atas data atau informasi yang tersedia sehingga pengambilan keputusannya menjadi lebih akurat. 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
Lembaga Sosialisasi Dan Edukasi Indonesia  (LSEI)
Telepon: 021- 45711739, Fax  : 021- 43906239
HP: 0813.8893.9269 , 0818.780.482
Pin BlackBerry: 28BB6B79


Komentar